Tiar Anwar
Bachtiar
(Ketua Umum PP
Pemuda Persis & Peneliti INSISTS)
Krisis
pendidikan yang dihadapi umat manusia, termasuk di Indonesia, sudah sampai pada
taraf yang begitu mengkhawatirkan. Kita lihat saja kasus di Indonesia. Selain
soal anggaran yang selalu saja setiap waktu menjadi perbincangan hangat,
sesungguhnya krisis terjadi pada tubuh pendidikannya itu sendiri. Dari sisi
pembiayaan pendidikan, pendidikan di Indonesia sedang sampai pada titik yang
begitu mengkhawatirkan. UU BHP yang beberapa waktu lalu disahkan diprediksi
akan semakinn melegitimasi pendidikan Indonesia yang sudah semakin berhaluan neoliberal dan diselenggarakan sebagai
pasar.
Gembar-gembor
mengenai pendidikan murah dan pendidikan gratis di televise kelihatannya memang
hanya sekedar iklan narsis pemerintah. Padahal, di lapangan atas nama apapun
tetap saja banyak sekolah yang berlomba-lomba memeras muridnya. Apalagi kalau
sekolah sudah berlabel: terpadu, unggulan, standar nasional, standar
internasional dan semisalnya. Ada-ada saja alasan sekolah untuk menarik uang
dari kantong orang tua murid. Akhirnya, sekolah tidak lebih hanya berperan
sebagai lembaga bimbingan belajar yang hubungannya dengan stake holder (murid dan orang tua) dilandaskan pada hubungan
transaksional.
Kalau
sekolah sudah memposisikan diri sebagai “perusahaan” yang tengah bertransaksi
dengan konsumennya (orang tua dan siswa), maka hampir bisa dipastikan bahwa
tidak ada lagi komitmen moral dalam proses pendidikan. Yang ada orang tua sudah
meniatkan hal-hal yang materialistis saat memasukkan anaknya ke sekolah, guru
pun sudah tidak memikirkan hal lain selain uang. Akibatnya bisa dibayangkan:
sekolah berubah menjadi pasar.
Efek
berikutnya bisa segera ditebak. Selain sekolah menjadi semakin mahal dari sisi
mutu lulusan sangat mengkhawatirkan. Memang banyak sekolah yang kelihatannya
bisa melahirkan manusia-manusia berotak cerdas. Namun sangat sulit untuk
mengatakan dengan pasti bahwa sekolah-sekolah ini akan mencetak manusia-manusia
bermoral. Kenyataannya, korupsi di negeri ini semakin menggejala. Jelas ini
dilakukan oleh mereka yang bersekolah. Bahkan mungkin sampai jenjang
persekolahan paling tinggi.
Cerita
pilu lain soal kegagalan sekolah adalah fenomena tawuran, narkoba, dan seks
bebas yang dilakukan siswa-siswa sekolah yang kian hari kian meningkat
jumlahnya. Sekolah sama sekali tidak memiliki kekuatan untuk membentuk karakter
dan watak murid untuk menjadi tidak seperti itu. Kalaupun ada murid yang
terhindar lebih banyak disebabkan faktor lain di luar persekolahan dan proses
pendidikan. Sekolah memang bukan satu-satunya yang berkontribusi, namun proses
transmisi ilmu pengetahuan di sekolah tidak banyak memberikan kontribusi
penting dalam pembentukan karakter baik pada murid di sekolah. Bahkan, tidak
jarang anak-anak justru semakin menjadi-jadi kenakalannya setelah mereka masuk
dan bersekolah di sekolah-sekolah tertentu.
Realitas Konsep
Dasar Pendidikan Indonesia
Sebetulnya,
kalau kita bongkat sampai ke akarnya, sekolah-sekolah yang diselenggarakan di
negeri ini sudah salah sejak akarnya, yaitu soal konsep dasar dan falsafah
pendidikannya. Sekolah-sekolah di negeri ini, sekalipun telah memiliki aturan
perundang-undangan yang merancang pendidikan sejak basis pemikiran dasarnya
sampai masalah-masalah pelaksanaan teknisnya, yaitu UU No. 20 tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan peraturan-peraturan
turunannya, namun kelihatannya masih belum mencerminkan falsafah dan konsep
pendidikan yang benar dan jelas. Walaupun dari sisi misi besar pendidikannya
sudah bisa dibenarkan, namun turunan teknisnya justru tidak mencerminkan misi
besar itu.
Dalam UU
Sisdiknas Bab 1 Pasal 1 disebutkan:
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan begara.”
Bagian ini
memperlihatkan tujuan dan sekaligus falsafah dari pendidikan yang harus
diselenggarakan oleh semua lembaga pendidikan di Indonesia. Tidak ada yang
bermasalah secara esensial kelihatannya.
Namun,
praktik di lapangan tidka terlihat jelas perwujudan dari tujuan yang baik itu.
Praktik-praktik pendidikan tidak memperlihatkan pendulum kea rah sana. Bukti
yang paling kasat mata adalah kurikulum dan proses pembelajaran yang
dipraktikkan di berbagai sekolah. Kalau memang pendidikan di negeri ini ingin
mewujudkan pribadi yang “memiliki kekuatan spiritual, beragama, mampu
mengendalikan diri, berkepribadian, berakhlak mulia, cerdas, dan terampil”,
apakah kurikulum pendidikan yang dirancang sudah memadai? Dari sisi struktur
pelajaran saja sama sekali tidak menunjukkan itu. Pelajaran agama hanya diberi
porsi sangat rendah. Bagaimana mungkin dengan pengajaran agama yang hanya 2 jam
per minggu dapat mengajarkan agama dengan baik? Apalagi bercita-cita mewujudkan
pribadi yang beragama dan berakhlak mulia.
Baru
dilihat dari jumlah jam pelajaran saja disangsikan apakah kurikulum di
sekolah-sekolah yang ada saat ini mampu mewadahi tujuan yang begitu luhur.
Apalagi kalau kurikulum yang dijalankan dibedah sampai ke akar epistemologinya.
Akan segera semakin nyata ditemukan ketidakmungkinan kurikulum itu mengantarkan
peserta didik sesuai dengan tujuan Sisdiknas di atas. Buktinya telah nyata di
hadapan mata: secara moral kualitas keluaran pendidikan di negeri ini tidak
menghasilkan pribadi-pribadi yang diharapkan! Kalaupun cerdas cenderung
merusak. Kecerdasannya tidak mampu menemukan esensi kesejatian dirinya sehingga
lahir pribadi-pribadi yang terpecah (split
personality).
Kalau
ditelaah lebih mendalam, memang kurikulum yang dikembangkan sebagai penjabaran
dari misi sistem pendidikan nasional memperlihatkan ketidaksesuaian dengan misi
besar sehingga hasilnya pun jauh dari apa yang diinginkan. Memang ada muatan
agama yang wajib diajarkan di semua jenjang pendidikan seperti diamantkan UU
Sisdiknas pasal 37. Namun, kelihatannya keberadaan agama di sana tidak pernah
memiliki kejelasan hubungan dengan pelajaran lain yang wajib dikembangkan
seperti pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga,
keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal.
Ketidakjelasan
ini semakin kelihatan ketika Peraturan Menteri mengenai Standar Isi,
Standar Kompetensi Lulusan
dan Standar Proses
pendidikan diterbitkan. Di mana posisi pendidikan agama semakin terlihat jelas.
Agama bukan diletakkan sebagai ruh dari semua mata pelajaran yang ada. Agama
memiliki ruang tersendiri, sementara pelajaran lain berada di tempat yang lain
lagi. Keterpisahan ini semakin menegaskan ada paradigm keliru yang melandasi
struktur kurikulum dan proses penyelenggaraannya dalam sistem pendidikan
nasional di negeri ini. Kekeliruan ini berakibat fatal, yaitu krisis dan
kegagalan pendidikan seperti yang kita saksikan hari ini. Berangkat dari
situasi ini, tulisan ini akan mencoba membongkat paradigm keliru di balik
pendidikan di negeri ini dan apa yang mesti dubah secara fundamental
berdasarkan padangan hidup Islam (Islamic
worldview).
Sekularisme Mengangkangi Pendidikan Indonesia
Saat
UU Sisdiknas disahkan tahun 2003 lalu, terjadi kontroversi yang luar biasa.
Bahkan aksi dukung dan tolak sampai mengerahkan masa ratusan ribu untuk turun
ke jalan. Saat itu terjadi polarisasi antara dua kubu: kubu Islam yang
menghendaki UU Sisdiknas disahkan dan kubu sekular yang menolak UU Sisdiknas.
Poin yang menjadi perdebatan adalah masalah “pendidikan agama” yang secara
tegas dimasukkan dalam No. 20 tahun 2003 itu. Jelas kelompok Islam ingin
menghendaki ada bagian itu untuk menjamin keberlangsungan pendidikan agama di
negeri ini, sementara kubu sekular jelas tidak menghendaki hal itu.
Bahkan
sampai hari ini UU ini terus dipermasalahkan. Koalisi Pendidikan, sebagian
kelompok yang dulu menolak, mengajukan uji materil kepada Mahkamah Konstitusi.
Sekalipun yang menjadi bidikan adalah masalah pembiayaan yang menjadi dasar
bagi munculnya UU No. 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan,
namun kelihatannya bila bagian ini berhasil bola biar akan terus bergulir pada
substansi masalah yang dipertentangkan pada tahun 2003 lalu, yaitu mengenai
pendidikan agama dan keagamaan.
Pada
satu sisi adalah sesuatu yang baik bahwa pendidikan agama masih mendapat porsi
dalam sistem pendidikan nasional di negeri ini. Namun, kelihatannya untuk
mewujudkan pendidikan berlandaskan prinsip nilai Islam yang benar masih butuh
perjuangan panjang. Kurikulum yang dirancang masih menempatkan agama dan materi
pelajaran lainnya pada deret ukur. Agama dianggap sebanding saja dengan
matematika, bahasa Inggris, dan semisalnya. Perancangan kurikulum pendidikan
ini dapat dibaca dengan jelas dalam Peaturan-Peraturan Menteri tentang Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Standar Proses Pendidikan. Bahkan, untuk
menjamin terlaksananya peraturan-peraturan itu, pemerintah membentuk Badan
Standarisasi Nasional Pendidikan Indonesia (BNSPI).
Mengenai
pelajaran agama, baik Islam, Kristen, Katolik, ataupun agama lainnya, dalam
Standar Isi di semua jenjang pendidikan, disebutkan kepentingannya sebagai
berikut:
Pendidikan agama
dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai
perwujudan dari pendidikan agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup
pengamalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif
kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan
pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya
mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.
Perhatikan
dengan saksama kalimat-kalimat yang tertera dalam kutipan ila dikaitkan dengan
Islam, konsep ini tentu bermasalah. Islam tidak didefinisikan hanya sekadar
agama yang bertujuan membangun akhlak mulia dan budi pekerti semata. Islam
memiliki dimensi sosial, politik, budaya, dan peradaban yang inheren dalam
seluruh ajarannya. Mereduksi Islam hanya semata aspek spiritual adalah tindakan
yang sangat gegabah dan “patut dicurigai” terkontaminasi pemikiran
Barat-sekular.
Sebagaimana
dimaklumi Islam adalah suatu sistem yang komprehensif yang mencakup seluruh
aspek dalam kehidupan manusia. Islam sangat memperhatikan aspek mentalitas dan
kepribadian sebagai basis tindakan individual adalah benar. Namun pada saat
yang sama Islam pun agama yang sangat menaruh perhatian besar pada masalah
fisik manusia, sistem sosial, sistem hukum, kekuasaan, kebudayaan, bahkan
kesenian sekalipun.
Islam sama sekali bukan semata-mata masalah spiritualitas.
Kalau
kenyataannya penjabaran sistem pendidikan nasional di negeri ini seperti jelas
terbaca dalam Peraturan Menteri di atas yang akan menjadi acuan pembuatan
kurikulum bagi seluruh sekolah di Indonesia, sudah tidak bisa ada interpretasi
lain bahwa pengaruh pemikiran sekular sangat berpengaruh dalam sistem
pendidikan Indonesia. Kekhasan pemikiran sekular terletak cara pandang terhadap
agama. Agama diletakkan hanya sebagai urusan privat, dalam hal ini pembinaan
mental-spiritual, bukan pada ranah public.
Klaim
ini dapat dibantah kalau merujuk Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam mendefinisikan sekularisme. Menurut
KBBI sekularisme adalah “paham atau pandangan filsafat yang berpendirian bahwa
moralitas tidak perlu didasarkan pada ajaran agama.” Dengan kata lain
sekularisme adalah paham keduniaan dan kebendaan yang menolak agama sama
sekali. Dengan definisi ini, apa yang termaktub dalam UU Sisdiknas dan
peraturan derivatnya sama sekali tidak menunjukkan paham sekular sama sekali.
Definisi
yang sama kelihatannya dapat ditemukan juga dalam The Fontana Dictionary of The Modern Thought. Di sini secularism didefinisikan sebagai the rejection of religion after
secularization (penolakan terhadap agama setelah proses sekularisasi).
Agama memang ditolak, tapi penolakan ini terjadi setelah melalaui proses
sekularisasi. Sekularisasi sendiri didefinisikan sebagai the decline of religion (proses kejatuhan agama).
Proses kejatuhan agama sendiri terjadi secara mentah-mentah. Mula-mula
kejatuhan peran agama ini dimulai dengan tidak berperannya tokoh-tokoh agama
dalam kehidupan masyarakat. Mereka kehilangan kepercayaan dan simpati publik.
Setelah itu, peran agama sendiri dikerdilkan sehingga sampai pada titik agama
sama sekali ditolak, bahkan dianggap sebagai “opium” yang harus disingkirkan.
Sampai pada titik ini sekularisme te;ah sampai pada titik ekstrim
ketidakpercayaan sama sekali kepada agama (atheism).
Sejalan dengan itu, bahkan diprediksi bahwa
agama akan tetap ada sekalipun proses sekularisasi sudah berjalan sedemikian
intensif. Namun, sebagai gantinya, masyarakat sekular cenderung beralih dari
budaya beragama (religious culture)
kepada sekadara kepercayaan agama (religious
faith). Kalau sebelum agama seperti kata kerja (verb), maka berikutnya agama hanya menjadi kata benda (noun). Kalau dulu orang melakukan
sesuatu karena dan menurut petunjuk agama, maka sekarang orang melakukan apa
yang mereka lakukan tanpa peduli pada agama dan bukan karena agama. Agama
mengerucut jadi fideisme dan eupraxophy.
Asalkan Anda percaya bahwa Tuhan itu ada, maka Anda sudah dianggap beragama.
Cukup menjadi orang baik, tanpa perlu menjadi pemeluk agama tertentu.
Sebagian
orang di Indonesia yang tahun 2003 lalu menolak mentah-mentah pelajaran agama
masuk ke dalam UU Sisdiknas kelihatannya memang sudah benar-benar telah
melakukan rejection of religion.
Mereka telah “tersekularkan” secara ‘kaffah’.
Namun bukan berarti yang belum menolak secara tegas kepada agama atau yang
masih mengakomodasi agama tidak disebut sekuler. Kalau semangat akomodasi
terhadap agama hanya sekadar “memberi ruang” dalam masyarakat yang semakin
tidak menyenangi agama dan agama direduksi hanya pada hal-hal yang dapat
diterima pikiran modern-sekular, jelas ini pun bagian dari sekularisme. Paling
tidak, per definisi, sedang berproses menuju sekularisme paripurna.
Reduksi
agama (baca: Islam) hanya sebatas pada masalah moral-spiritual adalah bukti proses
sekularisasi tengah terjadi. Kelihatannya agama dimasukan dalam kurikulum
karena ada tuntutan politik dari kelompok-kelompok Islam. Pada saatnya, ketika
proses sekularisasi sudah semakin massif dan merasuk sangat dalam ke dalam
sendi masyarakat bukan mustahil pemisahan mutlak agama dari ranah kebijakan
politik dan bahkan penolakan terhadap agama akan benar-benar terjadi di negeri
ini. Dengan semakin menyempitnya peran agama seperti yang terjadi saat ini pun
sesungguhnya sudah menunjukkan bahwa sekularisme sedang menancapkan kukunya di
negeri ini.
Kalau
sudah dapat terdeteksi apa ideology yang mengangkangi pendidikan di negeri ini,
maka pertanyaan berikutnya yang patut kita jawab adalah apa ancaman akibat
sekularisme di negeri ini? Inilah yang harus menjadi pemantik kesadaran semua.
Sekularisme yang merasuk dan menyerang bangsa ini, sebagaimana sejarahnya di
Barat, berpotensi menimbulkan bom waktu kehancuran sendi-sendi masyarakat.
Apalagi kalau sekularisme ini telah menyerang pendidikan. Sampai saat ini pendidikan
tetap merupakan pranata transfuse kebudayaan dari generasi ke generasi.
Artinya, kalau sampai pendidikan terkontaminasi begitu jauh oleh sekularisme,
maka darah yang mengalir dalam tubuh generasi umat akan tercemari virus yang
berbahaya ini.
Di
negeri tempat asalnya, sekularisme telah benar-benar membunuh agama. Sebagian
besar orang di Barat sana, setelah sekian ratus tahun proses sekularisasi
berlangsung, sebagian besar orang cenderung tidak mau beragama. Hasil jajak
pendapat di negara-negara maju seperti Inggris, Jerman, dan Amerika menunjukkan
adanya penyusutan angka pengunjung gereja (church-goers)
secara stabil dan signifikan sejak tahun 1960 hingga sekarang ini.
Bahkan, fenomena gereja dijual karena sudah tidak ada lagi jemaat yang mau datang
sudah bukan lagi sesuatu yang aneh. Di Inggris, misalnya Al-Islam.com memberitakan bahwa lebih dari 60 gereja di Inggris
ditutup setiap tahun. Ratusan uskup mengatakan, ribuan gereja hanya didatangi
10 jamaah atau kurang setiap hari minggunya. Laporan terpisah The
Ecclesiological Society, yayasan penjaga gereja, menyebutkan, 4 gereja dari
4.000 gereja hanya dihadiri tak lebih dari 20 jamaah. Laporan ini mengingatkan
kemungkinan ditutupnya gereja tersebut karena sedikitnya pengunjung. Yayasan
mengatakan, jumlah warga Inggris yang melakukan ritual keagamaan meningkat dari
1 juta menjadi 3,5% pada tahun 1970 dan 1,9% pada tahun 2001. Tapi, dalam urun
dipertahankan, dan 925 dirubah bentuknya menjadi tempat yang tidak ada
kaitannya dengan keagamaan seperti perpustakaan, tempat olah raga, gedung
pertunjukan, studio music, ruang tarian, dan tempat tinggal.
Bercokolnya
sekularisme bukan hanya mengancam eksistensi agama, namun juga mengancam
kemanusiaan pada umumnya. Eksperimen sekularisme di Barat harus secara jujur
kita lihat sebagai bukti historis kegagalan sekularisme membangun peradaban
umat manusia. Secara fisik, semenjak sekularisme dideklarasikan dan
membusungkan dada menantang agama, kelihatannya kehidupan manusia lebih mdan
lebih mudah. Namun kalau ditelaah lebih mendalam sesungguhnya kemajuan yang
diraih umat manusia dua abad belakangan ini harus dibayar mahal dengan
kerusakan yang tidak ada bandingnya sejak dua ribu tahun ke belakang.
Kasus
Protokol Kyoto, 2001, dapat menjadi bukti cukup baik untuk menggambarkan
bagaimana kerusakan dialami dunia seiring dengan meningkatnya apa yang disebut
sebagai “kemajuan” oleh manusia modern-sekuler. Barat, khususnya Amerika
Serikat, yang menjadikan lingkungan hidup sebagai salah satu isu penting dalam
politik internasional, justru merupakan perusak alam terbesar di dunia.
Ironisnya, AS yang merupakan penyumbang terbesar emisi gas CO2, malah menolak
menandatangani Protokol Kyoto. Sikap AS ini memicu protes keras dari berbagai
LSM di seluruh dunia.
Kerusakan
akibat manusia-manusia yang berpikiran sekular tidak dapat terhindarkan.
Pasalnyam sekularisme benar-benar terlalu mempercayakan perancangan dan
pengaturan hidup ini kepada manusia semata. Padahal, seringkali yang lebih
berkuasa dalam diri manusia adalah hawa nafsunya, bukan hanya pikirannya. Hawa
nafsu manusia memang cenderung merusak dan eksploitatif sehingga jika diikuti
terus ujungnya adalah kerusakan. Pikiran yang tercampuri hawa nafsu itulah yang
mendorong manusia untuk bertindak “tidak benar” dan “tidak tepat” (wrong action). Tidak benar dan tidak
tepat dalam arti yang sedalam-dalamnya, yaitu tidak sesuai dengan karakter
eksistensial manusia dan semesta yang didiaminya sehingga berujung pada
kehancuran manusia dan alam, baik secara fisik maupun psikhis.
Berkaca
pada apa yang telah terjadi di dunia ini akibat sekularisme, sudah semestinya
apa yang juga tengah berlangsung di negeri ini menjadi perhatian sangat serius.
Dunia pendidikan di negeri ini tengah dikangkangi ‘hantu’ sekularisme, bahkan
sudah sejak awal kemerdekaannya. Beruntung bahwa agama yang mengakar di
Indonesia adalah Islam hingga sekularisme tidak seberhasil di negeri asalnya,
Eropa dan Amerika. Namun, bahayanya tetap saja tidak dapat dianggap remeh.
Sekularisme kini telah menyerang jantung-jantung umat Islam, terutama melalui
pendidikan, baik pendidikan agama maupun pendidikan umum.
Untuk
meghindari kerusakan yang lebih parah terhadap agama dan kemanusiaan di negeri
ini, kita harus kembali menata ulang sistem pendidikan di negeri ini agar hanya
jangan sekedar mengakomodasi agama, namun disimpan bukan sebagai prioritas
utama. Agama, dalam hal ini Islam sebagai agama mayoritas di negeri ini, harus
menjadi basis perancangan pendidikan secara nasional. UU Sisdiknas sesungguhnya
member payung cukup lebar untuk menata pendidikan nasional berdasarkan
prinsip-prinsip Islam. Namun sayang karena pemikiran para ahli pendidikan kita
sebagian besar telah ter-Barat-kan, akhirnya saat diimplementasikan secara
operasional model lama tetap dipertahankan. Agama tetap tidak pernah menjadi
basis pendidikan. Untuk itu diperlukan pemahaman yang baik tentang konsep
keilmuan dan pendidikan Islam sehingga para pengambil kebijakan dapat merancang
kembali konsep dan sistem pendidikan yang ada saat ini. Kalaupun perubahan secara
nasional dapat saja terkendala secara politis, paling tidak pemahaman yang
benar mengenai konsep pendidikan Islam ini dapat diimplementasikan di
sekolah-sekolah Islam dan sekolah-sekolah milik umat Islam.